Langsung ke konten utama

APA ASAS NE BIS IN IDEM

 APA ASAS NE BIS IN IDEM

Oleh: Dr. Mudafiatun Isriyah, M.Pd, CPM





"Asas Ne Bis In Idem" adalah prinsip hukum Latin yang artinya "tidak dua kali dalam perkara yang sama." Prinsip ini menyiratkan bahwa seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali atas perbuatan yang sama dalam satu yurisdiksi hukum. Prinsip ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sistem hukum yang adil.

Dalam konteks hukum, "Asas Ne Bis In Idem" menjamin bahwa seseorang yang sudah diadili atau dihukum atas suatu tindakan tidak dapat diadili atau dihukum lagi atas tindakan yang sama di masa depan. Prinsip ini melindungi individu dari perlakuan hukum yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan hukum.

Asas ini memiliki aplikasi dalam berbagai sistem hukum di seluruh dunia dan diakui sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia.

Bagaimana Asas Ne Bis In Idem di implementasikan di Indonesia?

Di Indonesia, Asas Ne Bis In Idem diimplementasikan sebagai bagian dari prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum. Prinsip ini mencerminkan aspek keadilan dan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Berikut adalah beberapa contoh implementasi Asas Ne Bis In Idem di Indonesia:

1. Pengadilan:

Prinsip ini tercermin dalam proses pengadilan di mana seseorang tidak dapat dihukum dua kali atas tindakan yang sama. Jika seseorang sudah diadili dan dihukum, ia tidak dapat diadili kembali untuk tindakan yang sama.

2. Pemidanaan:

Sistem hukum Indonesia menerapkan Asas Ne Bis In Idem dalam konteks pemidanaan. Jika seseorang telah menjalani hukuman untuk suatu tindakan, prinsip ini mencegah pemberian hukuman tambahan atas tindakan yang sama.

3. Hukum Acara Pidana:

Prinsip ini juga tercermin dalam aturan hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses peradilan pidana. Misalnya, dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), prinsip ini dapat menjadi pertimbangan dalam pengadilan.

4. Konstitusi:

Asas Ne Bis In Idem sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional Indonesia, yang menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas perlakuan hukum yang adil.

5. Penyusunan Undang-Undang:

Asas ini juga dapat tercermin dalam penyusunan undang-undang di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan hukum tidak memberikan ruang bagi perlakuan hukum ganda terhadap seseorang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi prinsip ini dapat bervariasi dan tergantung pada interpretasi dan aplikasi hukum oleh lembaga-lembaga peradilan dan penerapan undang-undang di Indonesia.

Penerapan asas ini memiliki beberapa komponen penting:

1. Tidak Dua Kali Mengadili:

Seseorang tidak dapat diadili dua kali atas tindakan yang sama dalam satu yurisdiksi hukum. Jika seseorang sudah diadili dan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, ia tidak dapat diadili kembali atas tindakan yang sama.

2. Tidak Dua Kali Menghukum:

Prinsip ini juga mencakup ketidakbolehan menghukum seseorang dua kali atas perbuatan yang sama. Jika seseorang sudah menjalani hukuman atas suatu tindakan, ia tidak boleh dikenai hukuman lagi untuk tindakan yang sama.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia:

Asas Ne Bis In Idem dilihat sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas keadilan dan perlakuan hukum yang adil.

4. Prinsip Keadilan dan Legalitas:

Prinsip ini mendukung keadilan dan legalitas dalam sistem hukum dengan mencegah penyalahgunaan kekuasaan hukum.

Prinsip ini diterapkan di berbagai sistem hukum di seluruh dunia dan diakui sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang adil. Penerapan asas ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum dan interpretasi oleh otoritas hukum di suatu yurisdiksi tertentu.


Salam Hangat dari Lumajang, 18 Februari 2024

Dr. Mudafiatun Isriyah, M.Pd, CPM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MERDEKA MENULIS (9)

Minggu, 15 Maret 2020 Tema: Mengapa Menulis Nara sumber: Bp. Dudung Nurullah Koswara Judul: Merdeka Menulis Oleh: Mudafiatun Isriyah "Ketika antibiotik menolak antivirus maka jagalah silaturrahim"  Menetapkan alarm jam 02.00. Di hari Minggu jam 01.45 telepon berdering, Budi sahabatku menelpon, ok siap prepare kataku. Jam 02.20 telepon berdering, ok On The Road. Percakapan ini menunjukkan tanda serius bergabung berangkat menuju Kottta Blater Kab. Jember. Kata Silah yang artinya hubungan dan rahim artinya kerabat. Untuk itu rasululloh memerintahkan agar umat islam menjaga dan menyambung kekerabatan khususnya bagi sesama muslim. Berawal dari silaturrahim online WAG Delima (keluarga alumni SMPN 1Kab. Lumajang tahun 1985), terbentuklah panitia dadakan untuk menindaklanjuti silaturrahim ke saudara D5 yang ada di desa  Blater yaitu saudara Nike Tri Wijayanti. Dilakukan survey lapangan terlebih dahulu, dinyatakan Pantai Canga...

Tradisi Ngawuwuh: Menghidupkan Semangat Berbagi di Tengah Arus Individualisme

 Tradisi Ngawuwuh: Menghidupkan Semangat Berbagi di Tengah Arus Individualisme Oleh: Mudafiatun Isriyah Di tengah gempuran gaya hidup modern yang cenderung individualis, nilai-nilai sosial yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang kita semakin menghadapi tantangan untuk tetap relevan. Salah satu nilai luhur yang kini mulai dilupakan adalah Ngawuwuh, tradisi berbagi khas Jawa Timur yang mengajarkan kita untuk memberi tanpa mengharapkan balasan. Di era ketika teknologi dan kehidupan kota yang serba cepat cenderung memisahkan manusia satu sama lain, semangat Ngawuwuh justru dapat menjadi pengingat akan pentingnya kepedulian sosial dan kebersamaan. Apa Itu Ngawuwuh? Ngawuwuh berasal dari kata dalam bahasa Jawa yang berarti "memberi" atau "menyumbangkan sesuatu tanpa pamrih." Tradisi ini biasanya dilakukan dengan berbagi makanan, hasil panen, atau bantuan lainnya kepada orang lain yang membutuhkan, baik tetangga, keluarga, maupun masyarakat sekitar. Filosofi...

BELAJAR BELAJAR BELAJAR MENULIS SETIAP HARI (32)

Rabu, 29 April 2020 Tema: BELAJAR BELAJAR BELAJAR MENULIS SETIAP HARI Nara Sumber: Dr Uswadin                        Pengembang Labschool                        Ketua IKA UNJ, Kabid Pend.ISNU DKI Jakarta                        https://uswadinlabschool.blogspot.com/ Judul: Menulis Menulis Menulis Setiap Hari Oleh: Mudafiatun Isriyah         'Bermanfaatlah untuk sesama' ( Uswadin ) Assalamualaikum wr wb Profil:                                            Brebes, 15 Maret 1968 Pendidikan MP S3 UNJ Guru SMP Labschool Jakarta, dan Kebayoran. Kepala SMP Labschool Cibubur 2011 sd 2019 Pengembang Labschool UNJ Menikah dikarunia 2 anak Tinggal di Matrama...