APA ASAS NE BIS IN IDEM
Oleh: Dr. Mudafiatun Isriyah, M.Pd, CPM
"Asas Ne Bis In Idem" adalah prinsip hukum Latin yang artinya "tidak dua kali dalam perkara yang sama." Prinsip ini menyiratkan bahwa seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali atas perbuatan yang sama dalam satu yurisdiksi hukum. Prinsip ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sistem hukum yang adil.
Dalam konteks hukum, "Asas Ne Bis In Idem" menjamin bahwa seseorang yang sudah diadili atau dihukum atas suatu tindakan tidak dapat diadili atau dihukum lagi atas tindakan yang sama di masa depan. Prinsip ini melindungi individu dari perlakuan hukum yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan hukum.
Asas ini memiliki aplikasi dalam berbagai sistem hukum di seluruh dunia dan diakui sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia.
Bagaimana Asas Ne Bis In Idem di implementasikan di Indonesia?
Di Indonesia, Asas Ne Bis In Idem diimplementasikan sebagai bagian dari prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum. Prinsip ini mencerminkan aspek keadilan dan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Berikut adalah beberapa contoh implementasi Asas Ne Bis In Idem di Indonesia:
1. Pengadilan:
Prinsip ini tercermin dalam proses pengadilan di mana seseorang tidak dapat dihukum dua kali atas tindakan yang sama. Jika seseorang sudah diadili dan dihukum, ia tidak dapat diadili kembali untuk tindakan yang sama.
2. Pemidanaan:
Sistem hukum Indonesia menerapkan Asas Ne Bis In Idem dalam konteks pemidanaan. Jika seseorang telah menjalani hukuman untuk suatu tindakan, prinsip ini mencegah pemberian hukuman tambahan atas tindakan yang sama.
3. Hukum Acara Pidana:
Prinsip ini juga tercermin dalam aturan hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses peradilan pidana. Misalnya, dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), prinsip ini dapat menjadi pertimbangan dalam pengadilan.
4. Konstitusi:
Asas Ne Bis In Idem sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional Indonesia, yang menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas perlakuan hukum yang adil.
5. Penyusunan Undang-Undang:
Asas ini juga dapat tercermin dalam penyusunan undang-undang di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan hukum tidak memberikan ruang bagi perlakuan hukum ganda terhadap seseorang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi prinsip ini dapat bervariasi dan tergantung pada interpretasi dan aplikasi hukum oleh lembaga-lembaga peradilan dan penerapan undang-undang di Indonesia.
Penerapan asas ini memiliki beberapa komponen penting:
1. Tidak Dua Kali Mengadili:
Seseorang tidak dapat diadili dua kali atas tindakan yang sama dalam satu yurisdiksi hukum. Jika seseorang sudah diadili dan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, ia tidak dapat diadili kembali atas tindakan yang sama.
2. Tidak Dua Kali Menghukum:
Prinsip ini juga mencakup ketidakbolehan menghukum seseorang dua kali atas perbuatan yang sama. Jika seseorang sudah menjalani hukuman atas suatu tindakan, ia tidak boleh dikenai hukuman lagi untuk tindakan yang sama.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Asas Ne Bis In Idem dilihat sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas keadilan dan perlakuan hukum yang adil.
4. Prinsip Keadilan dan Legalitas:
Prinsip ini mendukung keadilan dan legalitas dalam sistem hukum dengan mencegah penyalahgunaan kekuasaan hukum.
Prinsip ini diterapkan di berbagai sistem hukum di seluruh dunia dan diakui sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang adil. Penerapan asas ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum dan interpretasi oleh otoritas hukum di suatu yurisdiksi tertentu.
Salam Hangat dari Lumajang, 18 Februari 2024
Dr. Mudafiatun Isriyah, M.Pd, CPM
Komentar
Posting Komentar