Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2024

APA ASAS NE BIS IN IDEM

  APA ASAS NE BIS IN IDEM Oleh: Dr. Mudafiatun Isriyah, M.Pd, CPM "Asas Ne Bis In Idem" adalah prinsip hukum Latin yang artinya "tidak dua kali dalam perkara yang sama." Prinsip ini menyiratkan bahwa seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali atas perbuatan yang sama dalam satu yurisdiksi hukum. Prinsip ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dan sistem hukum yang adil. Dalam konteks hukum, "Asas Ne Bis In Idem" menjamin bahwa seseorang yang sudah diadili atau dihukum atas suatu tindakan tidak dapat diadili atau dihukum lagi atas tindakan yang sama di masa depan. Prinsip ini melindungi individu dari perlakuan hukum yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan hukum. Asas ini memiliki aplikasi dalam berbagai sistem hukum di seluruh dunia dan diakui sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Bagaimana Asas Ne Bis In Idem di implementasikan di Indonesia? Di Indonesia, Asas Ne Bis In Idem diimplementasikan sebagai bagian dari