Panduan Sholat Ied Saat Covid19
- Ketua: MAJELIS ULAMA INDONESIA, Prof. Dr. H. HASANUDDIN AF; Mengetahui DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
- KOMISI FATWA
Pada
tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
Panduan Sholat Ied Saat Covid19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
a. Shalat
Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (
syi’ar min sya’air al-Islam ).
b. Shalat
idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan,
merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun
sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
c. Shalat
Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah
lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
d. Shalat
Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
e. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
a. Jika
umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal
1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan
kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang
memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka
shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid,
mushalla, atau tempat lain.
b. Kita
umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan
diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan
terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar
masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di
tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
c. Shalat
Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota
keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan
penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
d. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap meaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III.
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat
shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
a. Sebelum
shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
b. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta
jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
c. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang
jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
d. Membaca
takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
e. Membaca
takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap
takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
f. Membaca
surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
g. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan
seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
h. Pada
rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima)
kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan
di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
i. Membaca
Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
j. Ruku’,
sujud, dan seterusnya hingga salam.
k. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
IV.
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
a. Khutbah
‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
b. Khutbah
‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara
keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
c. Khutbah
pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah
kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
d. Khutbah
pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)
Membaca
takbir sebanyak sembilan kali
2)
Memuji
Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
3)
Membaca
shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
4)
Berwasiat
tentang takwa.
5)
Membaca
ayat Al-Qur'an
e. Khutbah
kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)
Membaca
takbir sebanyak tujuh kali
2)
Memuji
Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
3)
Membaca
shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
4)
Berwasiat
tentang takwa.
5) Mendoakan kaum muslimin
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
a. Shalat
Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan
dapat dilakukan secara sendiri.
b. Jika
shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai
berikut:
1) Jumlah
jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
2) Kaifiat
shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri
Berjamaah) dalam fatwa ini.
3) Usai
shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV
dalam fatwa ini.
4) Jika
jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah
di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri
boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
c. Jika
shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya
sebagai berikut:
1) Berniat
niat shalat idul fitri secara sendiri.
2) Dilaksanakan
dengan bacaan pelan ( sirr).
3) Tata
cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri
Berjamaah) dalam fatwa ini.
4) Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
a. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
b. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
c. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
d. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
e. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
f. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
a. Mandi dan memotong kuku
b. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
c. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
d. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
e. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
f. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم
#Ikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia
#puasa hari ke 20
#masa itqun Finnar semoga kita termasuk pilihan Allah aamiinn
#Ya Rabb usaha submit jurnal di Elementary Education Online Allah ridhoi aamiinn
# Mudafiatun Isriyah
Mantap. Panduan yang langka
BalasHapusTerima kasih bund semoga bermanfaat
HapusBagus bu.... bisa tahu lebih detailnya
BalasHapusKeren pagi2 sdh cusss di android
HapusKereen nih bu, infox sangat bermanfaat, tepat di saat pandemi kali ini. Moga2 barokah, mkasih y bu infox
BalasHapusTerimakasih infonya bu, sangat bermanfaat
BalasHapussip
BalasHapus