Mudafiatun
Isriyah1,
ieiezcla@gmail.com
Abstrak: Penelitian
ini menyajikan sebuah rancangan layanan online
yang bertujuan untuk membantu nasabah mengatasi semua persoalan yang dilakukan
selama proses layanan. Diantaranya digunakan ketika proses pencarian nasabah,
proses meyakinkan nasabah menguatkan nasabah yang dilakukan secara online.
Melalui observasi terdapat banyak nasabah mengalami kesulitan akses langsung,
tidak dapat teratasi secara cepat kebutuhan informasi tentang asuransi pada
masyarakat. Pada era digital ini sudah seharusnya semua layanan bisa dilakukan
secara online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik
tinjauan pustaka. Aktivitas dalam penelitian ini fokus pada deskripsi konsep
dasar pengembangan produk kolaborasi dengan Bimbingan dan Konseling.
Pengembangan ini menghasilkan cara melakukan layanan secara online agar
semua layanan informasi pada nasabah bisa terlaksana dengan cepat dan baik. Kekuatan
visi dan strategi dalam berinovasi Asuransi Jiwa Syariah kolaborasi ilmu
Bimbingan dan Konseling serta ilmu komunikasi akan memberikan Layanan Klik
asuransi untuk membantu memudahkan, mengatasi dan menyelesaikan semua urusan nasabah
secara cepat dibutuhkan cara dengan layanan online: 1) Join Together, 2) Motivating,
3) Building Commitments to Implement, 4) Observing and Evaluating.
Kata kunci: Klik Asuransi Jiwa
Syariah, Layanan Online; Era Milenial
I.
Pendahuluan
Asuransi Jiwa Syariah merupakan
alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim, yang mengharamkan
asuransi konvensional. Asuransi Syariah
di Indonesia dikembangkan sejak tahun 1994, belum mengalami perkembangan yang
signifikan (Mapuna, 2019). Pertumbuhan Asuransi
Jiwa Syariah yang dimiliki Prudential dari waktu ke waktu belum mampu
mengejar apalagi menyamai asuransi konvensional. Padahal kehadiran Asuransi Jiwa
Syariah (KAJS) cukup mendapat respon positif dari masyarakat, bukan hanya oleh
masyarakat muslim, tetapi juga oleh non muslim. Dalam status hukum asuransi berdasarkan saling
bantu dan bebas riba dapat menjadi
alternatif bagi mereka yang menginginkan halal transaksi ekonomi. Mekanismenya
menggunakan dana Tabarru’ yaitu para nasabah saling menolong atau subsidi
silang jika salah satu nasabah mengalami kejadian buruk. Dana Tabarru’
berfungsi untuk membayar klaim manfaat Asuransi Syariah. Begitu pula dalam
pemberlakuan Premi Asuransi Syariah (https://lifepal.co.id/asuransi/prudential-syariah/).
Kegiatan Asuransi Syariah telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) melalui Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Dalam kinerjapun juga di awasi
oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan MUI, serta perusahaan asuransi yang baik
harus terdaftar dalam otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsep asli praktik Asuransi Jiwa Syariah
atau Takaful (berlandaskan Syariah Islam) dapat ditelusuri kembali
selama masa Nabi Muhammad (SAW). Nabi Muhammad SAW menyetujui praktik ini di
mana sebuah riwayat hadist: bahwa keluarga si pembunuh menyumbangkan uang untuk
keluarga dekat orang yang mati. Tujuannya adalah untuk membantu anggota
keluarga yang bergantung pada orang yang dibunuh secara tidak sah (Salman, Majdi, Rashid, Nu, & Htay, 2015). Praktik Aqilah
dilanjutkan oleh sahabat Nabi (SAW). Sayyidina Umar memerintahkan bahwa dewan
Mujahidin saling membantu di antara mereka sendiri jika ada di antara mereka
yang melakukan pembunuhan (Salman et al., 2015). Selama abad ke 14
hingga 17, praktik asuransi berfokus pada perdagangan maritim. Selama abad ke
-19, seorang pengacara Hanafi Ibnu Abidin (1784 - 1836) menjadi filsuf Islam
purba untuk mengembangkan pentingnya, notasi umum atau ide dan dasar hukum dari
perjanjian asuransi (Saputra, Kusairi, & Sanusi, 2017)
Kondisi perekonomian Indonesia saat ini dengan
terjangkitnya pandemi virus Corona pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan akan
melambat menjadi 2,8 persen dan pertumbuhan ini akan sama atau seperti terjadi
pada tahun 2008 dan 2009 dimana terjadi krisis keuangan global,” kata Sri
Mulyani di Kantornya (Jakarta, Senin 2/3/2020). Pemerintah sebagai agen ekonomi
memiliki andil besar bagi pencapaian tujuan ekonomi dalam suatu negara. Islam
secara komprehensif telah mengatur beberapa ketentuan dalam kehidupan, termasuk
dalam pencapaian tujuan perekonomian. Islamisasi ekonomi dapat memberikan
dampak positif yang mempengaruhi produktivitas dan efisiensi (Nakkash, 2013)
Kesempatan
seperti ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia turut menjadi perhatian pada virus
corona ini. Polis asuransi jiwa tidak mengecualikan risiko virus Corona dan
menjadi bagian yang dipertanggungjawabkan di asuransi kata Budi
Tampubolon, disini
https://www.aaji.or.id/Berita/aaji-daily-news---13-maret-2020.
Oleh karena itu inovasi dalam layanan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan
asset Asuransi Jiwa Syariah.
Dasar Hukum Asuransi Syari’ah mengacu pada asuransi yang bertumpu
pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan perlindungan.
Al-Qur’an mengajarkan kita untuk saling menolong dalam kebajikan sebagaimana
firman Allah SWT. Artinya: “….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa………” (Q.S.
al-Maidah: 2). Begitu pula hadits Nabi SAW. mengajarkan kepada kita untuk
saling bertanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam hadits; Artinya:
“Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab orang- orang yang di
bawah tanggung jawabmu.” (H.R. Bukhori dan muslim).
Dalam studi lain bahwa Asuransi Syariah
harus terpisah dengan asuransi konvensional (Khan, Rahman, Yusoff, & Nor, 2016), skema asuransi
konvensional, yaitu prinsip keadilan, transparansi, dan pembagian risiko.
Prinsip pembagian risiko yang dimiliki oleh asuransi Islam akan memperluas
perlindungan properti atau jiwa bagi anggota yang kurang beruntung. Jika
perusahaan Asuransi Syariah memiliki kelebihan dana, maka dapat digunakan untuk
membayar zakat atau didistribusikan untuk membantu pembangunan proyek infrastruktur
publik, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan hal-hal lain yang
diizinkan oleh lembaga Syariah (Jaenal Effendi, 2018).
Klik Asuransi Jiwa Syariah dalam mencapai
keseimbangan tenaga kerja, baik aspek permintaan dan penawaran bisa tercapai.
Pasar tenaga kerja ada pada suatu titik temu permintaan tenaga kerja baik dari
sektor swasta dan pemerintah dengan penawaran tenaga kerja yang mudah di akses
dimana saja, sehingga pertemuan permintaan dan penawaran bisa intens terjaga.
Selain itu pasar tenaga kerja berperan membantu pemerintah dalam proses
pembuatan kebijakan terkait ketenagakerjaan seperti penentuan tingkat upah bisa
meminimalisir tenaga kerja.
Berdasarkan studi kepustakaan konsep
kolaborasi dengan ilmu Bimbingan dan Konseling bahwa Klik Asuran Jiwa Syariah
dapat mengatasi tenaga kerja yang dilihat dari sudut pandang Islam serta
masalah dan solosi internal Asuransi Syariah, masalah pelanggan, masalah dan
solosi persaingan serta masalah dan solosi regulasi. Klik Asuransi Jiwa Syariah
mampu menjangkau secara luas akan konsep tenaga kerja yang tidak sebatas sejauh
mana penyerapan tenaga kerja, namun juga terkait seberapa besar tingkat
angkatan kerja yang mampu dikelola pemerintah untuk dapat lebih produktif.
Terkait kebijakan penentuan upah dalam
Islam KAJS tidak sebatas mengacu pada keseimbangan permintaan dan penawaran
tenaga kerja, tetapi juga meninjau sisi kebutuhan pekerja yang berdasarkan azas
keadilan dan kejujuran serta melindungi kedua kepentingan baik dari sisi
pekerja serta pemberi kerja. Esensi ekonomi Islam dalam meninjau pasar tenaga
berdasarkan padangan Islam menunjukkan potensi dalam menghasilkan pemerataan
perekonomian di masyarakat dapat terwujud dengan lebih cepat dan mudah.
Konsep Klik Asuransi Jiwa Syariah dalam
tatanan Bimbingan dan Konseling nasabah perlu bimbingan, karena nasabah adalah
dunia yang penuh dengan kesukaran, tantangan dan godaan. Nasabah dalam
stimulasi fisik misalnya bisa marah atau bahagia atas ketercapaian yang
diperoleh, merasa kecewa, gagal belajar, simpatik dan tidak simpatik, sikap
bersaing dan tidak suka bersaing pada hasil yang diperoleh, sikap suka pamer
atau menonjolkan untuk kebanggaan diri. Pada masa ini orang seakan-akan berani
menghadapi apa pun dan hidupnya penuh harapan, hanya seringkali sering lupa
keseimbangan. Kekecewaan yang dialami, godaan yang tidak dapat diatasi,
kajatuhan (baik dalam kegiatan nasabah maupun pergaulan) dapat menghancurkan
masa depan nasabah (Dewiki, 1995) .
Jika mengadopsi konsep Aqilah praktik Takaful
seperti yang dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad (SAW), KAJS pada aktivitas
bisnis yang kompleks dan kebutuhan manusia yang terus berkembang Takaful
sekarang sepenuhnya dikomersialkan dan merupakan bagian penting dari pasar
keuangan (Salman et al., 2015). Karena ini penting
dalam kehidupan kita sehari-hari, kami percaya bahwa perlu untuk menyoroti
kapan dan bagaimana Takaful dimulai dan bagaimana itu telah berkembang.
Dengan melakukan itu, kita akan tahu bahwa praktik Takaful diwarisi dari
Nabi (SAW) dan kita akan lebih menghargai kontribusi para cendekiawan Muslim
untuk merevitalisasi industri ini.
II. Metode Penelitian
Metode penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan teknik tinjauan pustaka. Aktivitas dalam
penelitian ini berfokus pada deskripsi atas konsep pengembangan produk berupa
layanan layanan online yang membantu menguatkan dan memberi kepercayaan
yang penuh atas nasabah yang mungkin masih kurang percaya, sedikit ragu dan
percaya sepenuhnya, semua membutuhkan pemahaman dengan pendekatan secara psychologis.
Layanan disini secara independen yang di beri kepercayaan oleh Asuransi Jiwa
Syariah atau bisa dilakukan oleh pegawai langsung dengan pendamping konselor.
Studi ini berdasarkan pada prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling yang
diutamakan pada Layanan Online.
III. Hasil Penelitian
Konsep Internalisasi
substansi bimbingan online.
Klik Asuransi Jiwa
Syariah (KAJS) membutuhkan komunikasi yang mudah dan cepat dilakukan nasabah. Melakukan komunikasi secara online,
para pelaku komunikasi cenderung lebih banyak menggunakan
bahasa nonverbal untuk berkomunikasi,
seperti suara, raut wajah, intonasi, jarak, dsb. Teori yang mendukung
komunikasi ini adalah sosial presence
(teori kehadiran sosial) seperti yang di ungkapkan oleh Short, Willias, and
Christie (1976). Sosial presence theory
(teori kehadiran sosial)
adalah derajat dimana seseorang menerima orang lain pada kenyataan sesungguhnya
yaitu sebagai individu dan seluruh interaksi yang didalamnya terdapat
nilai-nilai ikatan hubungan saling timbal balik.
Pandangan mengenai kehadiran
sosial terjadi proses hubungan
aktivitas komunikasi pada
peran partisipasi nasabah. Proses bimbingan sebenarnya sudah sejak jaman dulu,
adanya layanan dalam bentuk nasihat, petuah dan sebagainya. Namun membutuhkan layanan
yang lebih bersifat professional. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan
adalah: (1) perkembangan, perubahan dan kemajuan jaman yang memberi
permasalahan tantangan maupun tuntutan baru kepada individu, (2) goyahnya
nilai-nilai, norma-norma dan sistem nilai dunia yang telah menjadi pedoman
akibat akulturasi kebudayaan, (3) perkembangan teknologi yang menggoncangkan
dunia kerja sehingga mempersatukan proses persiapan memasuki kerja (Dewiki, 1995) .
Nasabah perlu bimbingan,
karena nasabah adalah dunia yang penuh dengan tantangan dan godaan karena persaingan antar
perusahaan. Nasabah dalam stimulasi fisik misalnya nasabah bisa marah atau
bahagia atas informasi yang diperoleh, merasa kecewa, gagal, merasa dirugikan
dan merasa dibohongi, sikap bersaing dan tidak suka bersaing pada informasi
yang diperoleh, sikap suka pamer atau menonjolkan untuk kebanggaan perusahaan
Asuransi. Dari paparan ini menunjukkan
bahwa sistem pengelolaan Asuransi Jiwa Syariah menjadi isyarat sangat
berpengaruh pada kualitas hasil bisa mempertahankan nasabah dan sekaligus bisa
mempromosikan nasabah lainnya yang belum gabung karena ada kepuasan tersendiri
baik dari nasabah maupun dari petugas sendiri. Perlunya bimbingan dan konseling
agar dapat membantu mengoptimalkan kesiapan petugas Asuransi Jiwa Syariah,
kesiapan nasabah lebih percaya diri dalam playanan online.
Berdasarkan fakta dari dampak layanan
online dibutuhkan pendekatan
bimbingan dan konseling yang disetarakan dengan dimensi kehadiran sosial.
Kehadiran sosial pada nasabah dan petugas Asuransi bahkan persahaan Asuransi
secara global perlu adanya kematangan intelektual dalam berkomunikasi antar
sesama nasabah, dengan pihak asuransi dan perusahaan sehingga berharap dapat
muncul kata bijak dalam mengambil keputusan dan terampil dalam berkomunikasi terutama dalam
menyerap informasi. Peneliti berasumsi
bahwa permasalahan kehadiran sosial penting untuk diketahui dalam menjawab
permasalahan semua interaksi di
Asuransi Jiwa Syariah ini.
Bagaimana Peran Kehadiran Sosial (Social
Presence) terhadap Motivasi Nasabah
Internet adalah media social (Baym, Yan Bing Zhang, Kunkel, Ledbetter, & Lin,
2007). Asuransi Jiwa Syariah adalah praktik social (Tu & Mcisaac, 2010). Oleh karena itu, Klik Asuransi Jiwa Syariah (KAJS) harus dapat mendukung praktik sosial dan
proses perasuransian Indonesia sebagaimana yang telah di atur dalam
Undang-Undang No 14 tahun 2014.
Kehadiran sosial di lingkungan
Asuransi Jiwa Syariah tidak hanya di gunakan untuk mendukung proses interaksi
secara menyeluruh dari asuransi namun akibat dari kehadiran sosial berhubungan
langsung dengan sikap perilaku dan emosional pelaku di dalamnya. Peneliti
menemukan hubungan kehadiran sosial nasabah dalam lingkungan layanan online (Gunawardena & Zittle, 1997).
Kehadiran sosial dalam
penelitian ini harus menjelaskan bagaimana praktik sosial dan proses interaksi
antar nasabah dan Asuransi Jiwa Syariah berlangsung dalam layanan online. Ketika layanan online terus bertambah dan konstruk social
presence (kehadiran sosial) akan menjadi lebih penting.
Intimacy dalam Asuransi Jiwa Syariah adalah
untuk meningkatkan komunikasi sosial dan hubungan antarpribadi membantu
menjelaskan ketertarikan mereka terhadap pengguna (Zurbriggen, Ben Hagai, & Leon, 2016). Immediacy dalam
Asuransi Jiwa Syariah untuk memahami bagaimana nasabah dan petugas berinteraksi
secara sosial dalam layanan online di mana komunikasi yang dimediasi
komputer asinkron (CMC) adalah bentuk utama dari wacana. Teori kehadiran sosial
membantu menjelaskan bagaimana nasabah dan petugas berinteraksi dan melayani
secara online (Lowenthal, 2011). Intarctivity dalam
asuransi Jiwa Syariah adalah nasabah yang memutuskan apakah dan berapa banyak
informasi untuk dibagikan, dan kapan serta apakah akan berkomentar di platform
media sosial. Oleh karena itu, tidak hanya fitur teknologi platform yang
menentukan tingkat interaktivitas dan kemampuan bersosialisasi, tetapi kinerja
aktual penggunanya sehingga interaksi positif tetap terjaga (Ariel & Avidar, 2015).
Cara menggunakan Layanan Online Pada
Nasabah dan Asuransi Jiwa Syariah
Internalisasi substansi
layanan online dalam kehadiran sosial pada nasabah dan Asuransi Jiwa
Syariah. langkah-langkahnya:
(1) Join together, Merencanakan
tindakan, menggunakankan strategi, tergugah untuk melaksanakan dan
menggabungkan diri, memiliki keinginan pribadi untuk intensif hadir dalam informasi
secara online (diskusi online), menggabungkan diri dengan grup nasabah. Affective
Responses yang mencerminkan bagaimana nasabah dapat mengekspresikan nilai-nilai
pribadi, keyakinan, dan sikap untuk dapat secara efektif menentukan
kehadirannya dalam grup layanan Asuransi Jiwa Syariah (Akyol, Randy Garrison, & Yasar Ozden, 2009).
(2) Motivating, Memahami kondisi,
memotivasi diri, membagi waktu, dengan antusias menjadikan kesadaran diri bahwa layanan ini merupakan
kebutuhan pribadi untuk masa depan, Kebebasan
didasarkan pada kesadaran penuh akan
waktu yang tersedia dalam komunikasi dengan grup. Interactive Responses merupakan
rencana dan pemikiran melakukan interaksi dalam proses layanan online, kehadiran
dalam grup sehingga tidak ketinggalan informasi dalam menguatkan
kepercayaannya pada asuransi, motivasi diri, menunjukkan sikap dan perilaku yang
positif untuk aktif dalam update informasi yang sudah tersedia di grup (Akyol et al., 2009)
(3) Building Commitments to Implement, Merealisasikan pemahaman, mengambil keputusan untuk aktif dalam
komunikasi di grup online menghasilkan pengaturan diri yang sistematis, manajemen diri dalam layanan online, Menyadari proses belajar, mengevaluasi diri untuk mengubah ke arah yang lebih baik/memiliki cara pandang baru
terhadap Asuransi Jiwa Syariah yang update secara benar, memahami kelemahan atau
penguasaan pada Asuransi serta menentukan
introspeksi dan pemahaman diri untuk lebih baik.
(4) observing and evaluating, Memiliki perilaku evaluasi,
mempertahankan kelebihan dan memperbaiki kelemahan, dan merefleksikan perubahan yang perlu
dimasa akan datang, serta diperlihatkan dalam perilaku perbaikan.
Keterkaitan
kehadiran sosial untuk sikap dan perilaku sosial sebagai pengalaman belajar
melalui kedekatan, keintiman dan interaksi dalam konstruksi social (Argyle,
& Dean. (1965) melalui layanan online. Nasabah dalam kegiatan sosial
mengidentifikasi ketertarikan dalam lingkungan Asuransi Jiwa Syariah, mengembangkan
hubungan interpersonal dengan sesame nasabah, berkomunikasi dengan baik dalam
komunitas selain nasabah, kesadaran kognitif tersebut dibentuk melalui
proposisi dari reinforcement internal
berupa konstruk layanan online yaitu join together, motivating, Building Commitments to Implement, observing
and evaluating.
Pada setiap layanan online
dilakukan bimbingan intens agar prosesnya secara mandiri diperkuat
pemahamannya. Jika dilakukan akan ada perubahan sikap dan perilaku, jika tidak
melakukan maka tidak terjadi perubahan sikap dan perilaku. Dalam teori
konstruktivisme kognitif bahwa konstruksi pengetahuan yang bersifat aktif dan
personal dilakukan oleh individu dalam menginterpretasikan pengalamannya (Woolfolk, 2009). Pengalaman yang
pernah dilakukan akan melekat dan tersimpan lama (long term memory) maka
akan terjadi perubahan sikap dengan internalisasi layanan online pada
kehadiran sosial melalui konstruktivisme kognitif seperti gambar 1.
Gambar 1:
Konstruktivisme kognitif pada nasabah
Subtantif Bimbilon
untuk Kehadiran Sosial
|
Seiring
dengan meningkatnya jumlah nasabah melalui motivasi dengan pendekatan layanan online
penerapan teori kehadiran sosial pada penggunaan Klik Asuransi Jiwa Syariah
(KAJS) untuk tujuan meningkatkan penyebarluasan informasis Asuransi Jiwa
Syariah secara signifikan dapat dilakukan dengan mudah dengan pedekatan layanan
online. Teori kehadiran sosial dalam ranah Bimbingan dan Konseling
sangat interpersonal bahkan impersonal terutama dalam membantu mengatasi
menyelesaikan masalah. Layanan bimbingan dan konseling secara online melalui materi kehadiran sosial
yang membantu memotivasi tentang wawasan kehadiran sosal secara luas, cara
berinteraksi maupun manfaat kehadiran sosial. Melalui layanan online substansinya Join Together, Motivating, Building
Commitments to Implement
dan observing and evaluating dapat mempengaruhi perilaku dan sikap
secara profesional sehingga mengakibatkan melonjaknya peminat Asuransi Jiwa
Syarikat semakin stabil. Klik asuransi
jiwa Syariah merupakan sistem ekonomi pertumbuhan asuransi syariah di masa
depan yang membutuhkan serba cepat.
References
Akyol, Z., Randy
Garrison, D., & Yasar Ozden, M. (2009). Online and blended communities of
inquiry: Exploring the developmental and perceptional differences. International
Review of Research in Open and Distance Learning, 10(6), 65–83. https://doi.org/10.19173/irrodl.v10i6.765
Ariel, Y., & Avidar,
R. (2015). Information, Interactivity, and Social Media. Atlantic Journal of
Communication, 23(1), 19–30. https://doi.org/10.1080/15456870.2015.972404
Baym, N. K., Yan Bing
Zhang, Kunkel, A., Ledbetter, A., & Lin, M. C. (2007). Relational quality
and media use in interpersonal relationships. New Media and Society, 9(5),
735–752. https://doi.org/10.1177/1461444807080339
Gunawardena, C. N., &
Zittle, F. J. (1997). Social presence as a predictor of satisfaction within a
computer–mediated conferencing environment. International Journal of
Phytoremediation, 21(1), 8–26.
https://doi.org/10.1080/08923649709526970
Jaenal Effendi. (2018).
Islamic Insurance: A Potential Niche Market of Indonesia. Al-Iqtishad:
Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 10(January), 207–230.
Khan, I., Rahman, N. N.
B. A., Yusoff, M. Y. Z. B. M., & Nor, M. R. B. M. (2016). History,
problems, and prospects of Islamic insurance (Takaful) in Bangladesh. SpringerPlus,
5(1). https://doi.org/10.1186/s40064-016-2400-5
Lowenthal, P. R. (2011).
Social Presence. Social Computing, (January 2009), 129–136.
https://doi.org/10.4018/978-1-60566-984-7.ch011
Mapuna, H. D. (2019).
Asuransi Jiwa Syariah : Konsep dan Sistem Operasionalnya. Al-Risalah, 19,
159–166.
Nakkash, A. (2013). The
Alawite dilemma in Homs : survival, solidarity and the making of a community.
(March 2011). Retrieved from http://library.fes.de/pdf-files/iez/09825.pdf
Salman, S. A., Majdi, H.,
Rashid, A., Nu, S., & Htay, N. (2015). Takaful (Islamic Insurance): When We
Started and Where We are Now. International Journal of Economics, Finance
and Management Sciences, 3(5), 7. https://doi.org/10.11648/j.ijefm.s.2015030502.12
Saputra, J., Kusairi, S.,
& Sanusi, N. A. (2017). Pricing model in the concept and practice of
conventional and takaful life insurance. WSEAS Transactions on Business and
Economics, 14(November), 436–445.
Tu, C., & Mcisaac, M.
(2010). The Relationship of Social Presence and Interaction in Online Classes
The Relationship of Social Presence and Interaction in. Communication, 16(3),
131–150. https://doi.org/10.1207/S15389286AJDE1603
Woolfolk, A. (2009). Educational
Psychology Active Learning Edition Edisi dalam Bahasa Indonesia (Cetakan
pe; M. A. D. S. M. S. Drs. Helly Prayitno Soetjipto, ed.).
Zurbriggen, E. L., Ben
Hagai, E., & Leon, G. (2016). Negotiating privacy and intimacy on social
media: Review and recommendations. Translational Issues in Psychological
Science, 2(3), 248–260. https://doi.org/10.1037/tps0000078
Komentar
Posting Komentar