Kamis, 2 April 2020
Oleh: Mudafiatun Isriyah
Tema: Uang Seratus Ribu
Oleh: Mudafiatun Isriyah
Tema: Uang Seratus Ribu
'Uangku Seratus Ribu Rupiah'
Om Jay ini ada-ada saja
Melihat grup gelombang 4 sambil menyerahkan tugas resume Pak Indra, Om JAy mengeluarkan maklumat bisakah anda membuat artikel yang menarik di blog dengan tema uang seratus ribu? hemmm ini tantangan setiap hari menulis. Untuk melatih skill menulis, ahh mencoba saja.
Ketika kita bercerita tentang uang? maka terbersit di pikiran kita, teringat Undang-Undang dan Bank Indonesia, yang mengatur seluruh mata rantai uang.
Bank Indonesia disebut dengan istilah De
Javasche Bank yang
merupakan bank sentral Republik Indonesia yaitu
lembaga independen dalam
melaksanankan tugas dan kewenangan, bebas dari
campur tangan pemerintah dan/
atau pihak lain kecuali hal-hal yang secara
tegas diatur dalam Undang-Undang
Dalam salah satu sumber pada tanggal 1 November
1999, Bank Indonesia selaku Bank Sentral mengeluarkan alat penukaran paling
fenomenal. Hal ini dikarenakan baru pertama kali BI mengedarkan uang pecahan Rp
100.000. Dalam perjalanan panjangnya, baru kali ini pemerintah melalui Bank
Indonesia mengeluarkan uang pecahan kertas dengan nominal besar. Walau
sebelumnya, pada era 1970-an, Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang koin
dengan nominal tersebut https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/01/135425426/1-november-1999-beredarnya-uang-pecahan-kertas-rp-100000-pertama?page=all.
Adapun peraturan perUndang-Undang an berkaitan
dengan Bank Indonesia
dalam menjalankan tugas dalam sistem pembayaran
antara lain, adalah
1. Undang-Undang Nomor 7.
Tahun 2011 tentang Mata Uang
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang
Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/dksp/2015 Tentang
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan perundang-undangan diatas merupakan
peraturan yang mengatur
tentang mata uang sebagai sistem pembayaran.
Sistem pembayaran tunai memiliki
dua bentuk yaitu kartal dan giral. Sistem
pembayaran tunai kartal ialah kertas dan
logam. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang mata uang menyatakan bahwa: “Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan
Rupiah logam”.
Rupiah kertas dan Rupiah logam merupakan mata
uang Negara Republik
Indonesia yang sah dalam melakukan transaksi
pembayaran, berdasarkan Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang mata uang menyatakan
bahwa:
”Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya
dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus
dipenuhi dengan Rupiah dan/atau
untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena
terdapat keraguan atas
keaslian Rupiah.”
Saat ini seluruh Indonesi sedang kena wabah pandemi covid19, tetap kita berbuat untuk Indonesia dan menggunakan hati yang tulus untuk ikut memgumpulkan dana minimal seratus ribu rupiah untuk di sumbangkan pada penderita covid19 yang ada di negara kita yang lagi
penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk
transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
#sekilas uang seratus ribu rupiah
Mudafiatun Isriyah
Asyiikkk ....lanjut, Bu.
BalasHapusbagus bu Mudafiatun.... lanjutkan....
BalasHapusmenulis bareng memang asyiik...