Pemerintah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam darurat sipil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas Senin (30/3), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut..
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas Senin (30/3), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut..
Komentar
Posting Komentar